Negara, Warga Negara, dan Kewarganegaraan
Negara, Warga Negara, dan Kewarganegaraan
A. Negara
Menurut bahasa negara memiliki arti kota, yang berasal dari Bahasa
Sansekerta, yakni nagara atau nagari. sedangkan dilihat dari
Bahasa internasionalnya, Negara adalah terjemahan dari kata
state:Inggris, staat:Jerman dan Belanda, dan etat:perancis [1].
Selain itu, menurut beberapa ahli, hukum diartikan sebagai berikut [2] :
a. Karl Marx, Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi penguasa
untuk menindas kelas manusia yang lain
b. John locke, Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil
persetujuan semua rakyat
c. Roger f. Soleau, Negara adalah wewenang yang mengendalikan dan
mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara adalah
sebuah badan atau organisasi yang memiliki wewenang guna mengatur hal yang
berhubungan dengan masyarakat luas, dan memiliki tanggung jawab untuk
menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan
Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
a.
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau
menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya
kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas
kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile
Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan
menjadi Raja di Ethiopia”. Aurelius Augustinus adalah seorang pemikir yang
menekankan pada pelaksanaan negara yang harus sesuai dengan ketentuan
tuhan. Dalam Magnis-Suseno (1987: 192-193) disebutkan bahwa negara
diciptakan atas dasar kecintaan kepada tuhan, dan tidak perlu ada negara
dengan ketentuan dari manusia. Gagasan Au-gustinus disimpulkan oleh
Magnis-Suseno sebagai berikut, “Negara tidak berhak untuk memerintahkan
sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Allah” (Magnis-Suseno, 1987:
193).Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan tuhan adalah negara
Vatikan, negara Saudi Arabia.
b.
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai
suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara,
negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada
dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan
“kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”.
Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan
kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari
siapapun. Pemerintah adalah “alat negara”. Negaralah yang menciptakan
hukum, jadi rakyat harus tunduk kepada negara. Tokoh-tokohnya adalah Jean
Bodin dan George Jellinek.Contoh Negara yang menganut teori kedaulatan
Negara adalah Jerman masa Adolf HitlerItalia masa Benito Mussolini
c.
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H.
Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.Contoh Negara yang
menganut teori kedaulatan hukum adalah Belanda [penegasan Krabbe].
d.
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit),
Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan
dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J.
Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”,
suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai
kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4
bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan
pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure). [3][3] John Lock sebagai
pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan
rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan
kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis
(perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat
dengan pemerintah).
Segala sesuatu yang ada dimuka bumi pasti memiliki tujuan.
Begitu juga dengan Negara. Menuruat pendapat Immanuel Kant, tujuan
adanya Negara adalah sebagai pembentuk dan pemelihara semua hak dan
kewajiban Warga Negara yang tidak bertentangan dengan hukum yang ada dan
telah disepakati oleh semua warga Negara.
Indonesia sebagai Negara pun memiliki tujuan, hingga Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini berdiri sampai saat ini.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah
:
a. Melindungi segenp bangasa, dan tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan hukum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia[4]
Mengaca dari pendapat Mac Iver, sebuah Negara harus memiliki tiga unsur
pokok, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintah. Dari ketiga hal unsur
tersebut, dapat diartikan bahwasannya semua unsur yang ada harus berdaulat
satu sama lain.
Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
a.
Wilayah
Wilayah adalah hal pokok yang harus ada dalam sebuah Negara, karena wilayah
adalah tempat atau daerah tertentu dimana tempat tersebut telah dikuasai
oleh sekelompok manusia yang memiliki kedaulatan dan menjadikannya sebagai
territorial.
Baik itu berupa daratan ataupun lautan.
b.
Penduduk
Penduduk adalah bagian dari Negara, yakni sekelompok orang yang memiliki
ideology yang sama dan tempat tinggal yang sama. Penduduk sering juga
disebut dengan rakyat.
c.
Pemerintah
Pemerintah adalah pemegang kekuasaan yang memiliki tugas untuk
menyejahterakan rakyat.
d.
Kedaulatan
Hal ini disebut juga dengan kekuasaan tertinggi yang membuat undang undang
dan menerapkannya dalam roda kepemerintahan.
Terlepas dari unsur-unsur yang telah disebutkan. Menurut hukum
Internasional, Negara baru disebut Negara, apabila memiliki pengakuan dari
Negara lain, hal ini disebut dengan deklaratif [5].
Pengakuan deklaratif dibagi menjadi dua, yakni :
a.
de Facto
Adalah sebuah pengakuan tentang sebuah Negara yang merdeka dan belum secara
resmi. De Facto ini hanyalah sebuah pengakuan yang dilontarkan
suatu Negara untuk memperkuat Negara baru merdeka. De facto ini
adalah proses pertama sebuah Negara baru merdeka dan belum ada legalitas
hukum. Pengakuan ini hanya bersifat sementara, dan bisa berlanjut pada
pengakuan yang resmi apabila terbukti Negara tersebut telah merdeka dan
sesuai prosedur hukum.
Contoh pengakuan ini, diberikan saat Indonesia baru saja merdeka, dan
Palestina adalah Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17
Agustus 1945.
b.
de Jure
Adalah pengakuan yang diberikan oleh Negara lain secara resmi, karena
Negara baru tersebut telah memenuhi persyaratan dan hukum Negara lain
sehingga interelasipun terjadi baik dibidang ekonomi sampai diplomatik.
Contoh pengakuan ini, diberikan oleh Mesir kepada Indonesia pada 18
November 1946, karena Mesir telah mengakui Indonesia berdaulat penuh akan
kemerdekaannya, proses inipun telah mengikuti standart hukum internasional.
Adapun bentuk-bentuk Negara dibedakan menjadi tiga [6], yakni:
a. Negara Kesatuan
Adalah Bentuk Negara yang bersatu dan berdaulat. Bentuk Negara ini hanya
memiliki satu pusat pemerintahan yang dipimpin oleh satu pemimpin, yakni
presiden, juga hanya memiliki satu UU, dan satu bendera Negara.
Adapun Negara-negara yang berbentuk kesatuan diantaranya adalah Indonesia,
Malaysia, Timor Leste, dll.
b. Negara Serikat atau federal
Adalah bentuk Negara yang memiliki banyak Negara bagian dan kepala
kepemerindahan. Meskipun memiliki UU dan bendera federal yang sama, namun,
setiap Negara bagian memiliki peratuaran dan bendera masing-masing.
Negara yang berbentuik federal adalah Amerika Serikat, Afrika, Nigeria,
dll.
c. Negara Konfederasi
Yakni Negara yang memilik Negara-negara yang berdaulat penuh sesuai dengan
perjanjian internasional.
Adapun Negara yang memakai bentuk ini adalah swiss.
Selain memiliki hal hal yang sudah dibahas diatas, Negara juga memiliki
sifat khusus yang menjadi sebuah perwujudan akan kedaulatan suatu Negara
tersebut.
Diantara sifat-sifat tersebut adalah :
a.
Sifat Memaksa
Negara berhak menggunakan kekerasan fisik yang sah dengan cara menjalankan
sanksi bagi pelanggar hukum, agar hukum yang disahkan dinegara tersebut
berjalan dengan lancar dan semua anggota masyarakat menaati peraturan yang
ada, sehingga terciptanya ketertiban bersama.
b.
Monopoli
Negara memiliki hak tunggal, dimana ia dapat menetapkan tujuan yang sama
dengan masyarakat. hal tersebut dilakukan untuk menguasai sesuatu untuk
kepentingan bersama.
c.
Mencakup semua
Objek bagi keperintahan Negara adalah untuk semua orang yang berada pada
Negara tersebut, tanpa terkecuali.
B. Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara yang sudah ditetapkan oleh
undang-undang Negara tersebut. Dimana, penduduk atau warga Negara ini
termasuk unsur sebuah Negara dan menjadi bagian didalamnya dan memiliki
hak-hak penuh juga kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya [7].
Di Indonesia peraturan atau Undang-undang yang mengatur tentang warga
Negara ini terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 bab V pasal 26 tentang
warga Negara dan penduduk. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa :
a. Warga Negara Indonesia adalah warga asli Indoneisa ataupun warga Negara
asing yang disahkan menjadi warga Negara melalui undang – undang yang ada.
b. Penduduk adalah warga Negara Indonesia atau bangsa lain yang bertempat
tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal menganai warga Negara dan penduduk diatur dalam undang-undang
Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 juga menjelaskan tentang warga
Negara secara detail.
Dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa warga Negara Indonesia
adalah :
a. Setiap orang yang berdasarkan pada undang-undang atau perjanjian
pemerintah Republik Indonesia dengan negra lain sebelum undang- undang ini
berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
b. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
warga Negara Indonesia.
c. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara
Indonesia dan ibu yang warga Negara asing.
d. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara
asing dan ibu warga Negara Indonesia.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dimana ibunya adalah warga
Negara Indonesia dan ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum
Negara asalnya, maka sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
f. Anak yang lahir setelah 300 hari ayahnya wafat, dan anak tersebut adalah
anak dari perkawinan yang sah dari ayah yang berkewarganegaraan Indonesia.
g. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara
Indonesia.
h. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara
asing, diman ayahnya adalah seorang warga Negara Indonesia, dan mengakui
bahwa anak tersebut adalah buah hatinya, pengakuan ini dilakukan sampai
anak tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah.
i. Anak yang ayah dan ibunya tidak diketahui, namun terlahir di wilayah
Indonesia.
j. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia dimana waktu ia lahir, tidak
jelas kewarganegaraan ayah ataupun ibunya.
k. Anak yang lahir di wilayah Indonesia, dimana ayah dan ibunya tidak
diketahui keberadaannya, dan kewarganegaraannya.
l. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia, dimana ayah dan ibunya adalah
warga Negara Indonesia, karena ketentuan Negara, maka anak tersebut diberi
kewarganegaraan Indonesia.
m. Anak dari ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, namun sang ayah atau ibu meninggal sebelum mengucap
sumpah setia.
Selain pasal tersebut, dalam pasal 5 UU nomor 12 tahun 2006 menambahkan
bahwa:
a. Anak warga Negara yang belum diikat dari pernikahan yang sah, dari ayah
atau ibu yang memiliki kewarganegaraan asing, tetap diakui sebagai warga
Negara Indonesia sampai usianya 18 tahun.
b. Anak warga Negara yang diangkat secara sah oleh orang tua angkat yang
berkewarganegaraan asing, maka ia tetap diakui sebagai warga Negara
Indonesia sampai usianya 5 tahun.
a.
Hak Warga Negara
secara garis besar, hak warga Negara diatur dalam undang-undang Dasar 1945
adalah[8] :
1. Memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintah.
diperkuat dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1).
2. Memiliki ha katas kehidupan dan pekerjaan yang layak, sesuai UUD 1945
pasal 27 ayat (2).
3. Ikut serta dalam pembelaan Negara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat
(3).
4. Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 28.
5. Hak untuk memeluk agama masing-masing, dan untuk beribadah menurut agama
dan kepercayaannya, sesuai dengan UUD 1945 pasal 29 ayat (2).
6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, sesuai dengan UUD
1945 pasal 30 ayat (1).
7. Hak mendapatkan pendidikan, ssuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (1).
8. Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sesuai dengan UUD
1945 pasal 32 ayat (1).
9. Hak khusus fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara,
diatur dalam UUD 1945 pasal 34 ayat (1).
10. Hak fasilitas pelayanan kesehatandan pelayanan umum yang layak, sesuai
dengan UUD 1945 pasal 34 ayat (3).
b.
Kewajiban Warga Negara
Selain mendapatkan hak-hak yang telah dijanjikan Negara, warga Negara juga
memiliki kewajiban terhadap Negara, yakni [9] :
1. Taat dan patuh terhadap hukum dam pemerintah [ UUD 1945 pasal 27 ayat
(1)].
2. Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara [ UUD 1945 pasal 27 ayat (3)].
3. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara [UUD 1945 pasal 30
ayat (1)].
4. Mengikuti pendidikan dasar [ UUD 1945 pasal 31 ayat (2)].
C. Kewarganegaraan
Secara istilah kewarganegaraan berarti sebuah legalitas keanggotaan yang
menunjukkan sebuah hubungan antara suatu Negara dengan warga Negara,
sehingga dapat disimpulkan bahwa kewarganegaraan adalah suatu korelasi
antar warga Negara dan Negara yang menimbulkan adanya kewajiban warga
terhadap Negara maupun hak yang diterima warga Negara [10].
Selain pengertian secara universal diatas, pengertian kewarganegaraan juga
dibedakan menjadi dua:
a.
Kewarganegaraan dalam lingkup yuridis dan sosiologis:
1.
Yuridis
: adalah status yang ditandai dengan adanya ikatan hukum antara warga
Negara dan Negara tersebut.
2.
Sosiologis
: adalah kewarganegaraan yang yang meskipun tidak ada ikatan hukum namun
memiliki ikatan perasaan dan emosional.
b.
Kewarganegaraan dalam lingkup formal dan material:
1. Formil
: adalah kewarganegaraan yang menunjukkan tempat kewarganegaraan.
2. Materil
: adalah kewarganegaraan yang menunjukkan akibat hukumm sebuah status
kewarganegaraan.
Meskipun dalam setiap Negara memiliki peraturan negaranya masing-masing
terkait kewarganegaraan, hukum Internasional juga menyepakati beberapa asas
yang tidak boleh dilanggar oleh semua Negara, yakni [11] :
a. Suatu Negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada
hubungannya sedikitpun dengan Negara tersebut.
b. Suatu Negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan
unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip
hukum umum.
Asas-asas yang yang berkaitan dengan kewarganegaraan dibagi menjadi
beberapa klasifikasi. Klasisifikasi-klasifikasi tersebut berdasarkan
beberapa hal yang berhubungan dengan kewarganegaraan tersebut.
Berikut adala klasifikasi asas asas tersebut dan penjelasannya:
a. Kewarganegaraan yang ditetapkan dari sisi kelahiran:
1.
Asas lus soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan ditentukan dimana ia dilahirkan,
tanpa melihat etnis, agama, ras, atau yang lainnya. Asas ini banyak terjadi
pada bangsa yang modern.
Contoh Negara-negara penganut asas ini diantaranya adalah Argentina,
Brazil, Canada, Colombia, Germany, Mexico, Peru, US, Uruguay, dll.
2.
Asas lus sangunis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegarn ditentukan seseorang berdasarkan
keturunannya (kewarganegaraan orang tua).
Contoh Negara-negara penganut asas ini diantaranya adalah America Serikat,
Indonesia, Inggris, Perancis, Malaysia, Jepas, Korea, dll.
b. Kewarganegaraan yang ditetapkan dari perkawinan:
1.
Persamaan Hukum
Suami istri adalah dua insan yang dijadikan satu dan tidak dapat
dipisahkan, sehingga dalam kewarganegaraan pun, suami istri diusahakan
memiliki kewarganegaraan yang sama.
2.
Persamaan Derajat
Suatu perkawinan tidak memengaruhi kewarganegaraan, keduannya tetap
memiliki hak yang sama untuk memilih kewarganegaraan mereka masing-masing.
Di Indonesia sendiri menggunakan empat asas yakni ius sanguinis, ius soli,
kewarganegaraan tunggal[12]
, dan kewarganegaraan terbatas [13].
[1]
P. N. H. Simanjuntak, Pendidikan Kewarganegaraan
(Jogjakarta: Grasindo Pustaka, n.d.), 2–3.
[2]
Retno Listyarti, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Airlangga (Jakarta: Penerbit Airlangga, 2006),
14.
[4]
Aim Abdulkarim, Pendidikan Kewarganegaraan, 1st ed.
(Bandung: Grafindo Media Pratama, 2005), 22–23.
[5]
Ade Adhariyatno, “Pengertian_Negara,” n.d., 3–4.
[6]
Aim Abdulkarim, Pendidikan Kewarganegaraan, 16–17.
[7]
Tuniredja, Tukiran. Konsep Dasar Kewarganegaraan
(Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013), 38-40.
[8]
Tukiran Tuniredja, Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
(Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013), 41–43.
[9]
Tukiran Tuniredja. Konsep Dasar Kewarganegaraan
(Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013), 43.
[10]
Andika Dwi, “Kewarganegaraan,” Academia, n.d.,
https://www.academia.edu/8345413/Pengertian_Kewarganegaraan.
diakses 13 Februari 2017 pukul 21.00 WIB
[11]
Tukiran Tuniredja. Konsep Dasar Kewarganegaraan
(Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013), 27.
[12]
Asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap manusia
[13]
Asa yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan diatur dalam Undang-undang.
Sumber:
Comments
Post a Comment